HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk
mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat
mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat
memaksa
- Berisikan
larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung
sanksi atau hukuman bagi yang
melanggarnya
Sumber sumber hukum :
- Tertulis
yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak
tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma
- norma.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan
hukum tak tertulis.
1.Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan.
2.Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum
Publik.
3.Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
4.Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan (warga negara).
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda),
dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para
tokoh mengenai definisi negara.
Dua Tugas Utama Negara
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai
organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara
perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik
dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah Negara di seluruh dunia.
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Dua Bentuk Negara:
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya
adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri
sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah
suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian
itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat
membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan
negara lain.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk
negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas
darat, laut dan udara
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian Pemerintah
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara
atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian
negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet
dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Warga Negara dan Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa pengertian
warga negara :
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan
timbal balik dengan
negaranya.
· Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah
negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah
orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
· Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
"ius sanauinis"
· Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut
"ius soli".
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang Berada dalam Wilayah Negara
· Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu
yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
o Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
· Bukan Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk
sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di
wilayah tersebut.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat
tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Pasal-Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang - undang,
sebagai berikut :
· Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
· Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
· Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
· Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan
dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI
&
kepolisian Indonesia.
· Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak,
kewajiban belajar,
Sistem pendidikan Nasional,
dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
· Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA,
dan Prinsip
Perekonomian
Nasional.
· Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar